Tito Karnavian Tak Lagi Jabat Kapolri, Polri Tegaskan Tak Ada Kekosongan Pimpinan
Mabes Polri menegaskan tak ada kekosongan dalam tampuk pimpinan Korps Bhayangkara meski Tito tak lagi menjabat sebagai Kapolri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal (Purn) Tito Karnavian sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Tito telah ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) oleh Presiden Joko Widodo.
Terkait hal itu, Mabes Polri menegaskan tak ada kekosongan dalam tampuk pimpinan Korps Bhayangkara meski Tito tak lagi menjabat sebagai Kapolri.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri maka presiden mengeluarkan dua Keputusan Presiden (Kepres). Kepres yang pertama adalah nomor 91 Polri tahun 2019 tentang penunjukkan bapak Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai pelaksana tugas harian Kapolri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Baca: Fakta Sosok Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim yang Memesona di Istana: Ternyata Rekan Artis Top
Baca: Jadi Sorotan di Pelantikan Menteri, Ini Beda Sikap Jokowi & Maruf Kepada Istri, Siapa yang Romantis?
Baca: Jadwal Siaran Langsung French Open 2019, Marcus/Kevin dan Ahsan/Hendra Main Hari Ini
Dari Kepres itu, ia mengatakan hingga saat ini tak pernah terjadi kekosongan kepemimpinan Polri. Sebab, Ari Dono terhitung resmi melaksanakan tugasnya dari hari ini.
"Mulai hari ini bapak Wakapolri sudah melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kapolri, sehingga tetap tak ada kekosongan," kata dia.
Sementara Kepres kedua dengan nomor 92 Polri tahun 2019, tertanggal 22 Oktober 2019 terkait pemberhentian dengan hormat Tito sebagai Kapolri.
"Beliau (Titon) sudah diberhentikan dengan terhormat karena memiliki jabatan baru dan hari ini sudah dilantik beliau sebagai Mendagri," tandasnya.