DPR Miliki Waktu 20 Hari Gelar Fit and Proper Test Calon Kapolri
Berawal dari rapat bamus (Badan Musyawarah) yang akan menetapkan Komisi terkait untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR f-PPP Arsul Sani mengatakan DPR memiliki waktu 20 hari untuk menggelar fit and proper test Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri sejak surat presiden (surpres) masuk ke DPR.
Surat penunjukkan Idham itu sendiri telah masuk ke DPR, Rabu (23/10/2019).
Mekanisme di DPR, dijelaskan Arsul, berawal dari rapat bamus (Badan Musyawarah) yang akan menetapkan Komisi terkait untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.
Biasanya, akan digelar oleh Komisi III yang membidangi hukum.
"DPR memiliki kalau enggak salah berdasarkan UU Kepolisian 20 hari kerja untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Jadi, 20 hari kerja sejak surat itu diterima DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Baca: Dukung Program PTSL, Hendi Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Musholla
Baca: Syahrul Yasin Limpo Jadi Mentan, Karangan Bunga Ucapan Selamat Banjiri Kantor Kementan
Baca: Kak Seto Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Anak Tewas Saat Demo
Arsul menilai, Idham Aziz memiliki kompetensi dan pantas menggantikan Tito Karnavian.
Diketahui, saat ini Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju.
"Kalau dari kompetensi saya lihat Idham satu di antara pati (perwira tinggi) Polri yang memang pantas gantikan Tito sebagai Kapolri. Bahwa pilihan Presiden kepada Idham, ya (silakan). Karena posnya kan satu, mau enggak mau harus dipilih dari sekian yang terbaik. Itulah yang namanya garis tangan," ucap Wakil Ketua MPR RI ini.