Polisi Bongkas Kasus Order Fiktif Go-Food, Begini Modus Para Tersangka
Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik order makanan fiktif Go-Food.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAWA TIMUR - Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik order makanan fiktif Go-Food.
Komplotan yang terdiri dari enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.
Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Baca: Terpasang Baliho Besar Wajah Anak Amien Rais, Ini Kata DPW PAN Yogya
Baca: Begini Cara Komplotan Pembunuh Habisi PNS PU, Dicor Lalu Dikubur
Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Baca: Tahi Lalat Gisella Anastasia dan Wanita Pemeran Video Syur Disorot, Kekasih Wijin Diminta Buktikan
Pelaku punya warung fiktif
Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Kata Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara, dari enam pelaku, dua di antaranya memiliki restoran atau warung makanan fiktif.
Baca: Curhatan 3 Perempuan, Pacari 200 Pria, Tapi Belum Pernah Jatuh Cinta
Warung fiktif itu diantaranya bernama "Terminal Gorengan", "Makaroni Su'eb", dan "Cendool Daweet RJS".
Sementara para pelaku selain sebagai mitra Go-Jek, juga memiliki akun konsumen masing-masing lebih dari satu akun.
Order fiktif dan voucher diskon
"Selain mendapatkan point dari order fiktif, pelaku saat order makanan juga kerap memanfaatkan voucher diskon," terangnya.
Contoh, jika customer fiktif memesan menu makanan seharga Rp 25 ribu, customer membayar menggunakan voucher seharga Rp 15 ribu, maka customer cukup membayar Rp 10 ribu.
Sementara Gojek tetap mentransfer Rp 15 ribu sekaligus pajaknya ke rekening restoran fiktif.
Baca: Trenggono Jadi Wakil Menhan, Gerindra: Prabowo Terbebani
Keuntungan yang didapat pelaku hanya Rp 6.000 setiap kali transaksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.