Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Idham Azis Dinilai Sudah Cukup Mumpuni untuk Pimpin Institusi Kepolisian

Masinton Pasaribu mengatakan tidak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun, sebelum pensiun.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komjen Idham Azis Dinilai Sudah Cukup Mumpuni untuk Pimpin Institusi Kepolisian
Danang Triatmojo
Komjen Pol Idham Aziz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Masinton Pasaribu menegaskan pencalonan Komjen Pol Idham Azis sebagai Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, tidak ada aturan membatasi Kapolri yang dipilih harus punya masa tugas minimal dua tahun, sebelum pensiun.

Masinton Pasaribu menegaskan, pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.

Pasal 11 UU Nomor 2 /2002 hanya menyebut, pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.

Baca: Finalis Putri Pariwisata 2016 Berstatus Pelajar, Tisu Bekas Jadi Barang Bukti, Begini Faktanya

Baca: Keberatan Disangkutpautkan dengan Putri Pariwisata, Simak Pengakuan PA Terkait Aktivitasnya

Baca: Sederet Prestasi Putri Amelia Zahraman di Ajang Kecantikan

"Acuan DPR itu adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Khusus tentang Kapolri itu diatur di pasal 11. Kami melihat calon yang disampaikan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan perundang-undangan, yakni tentang jenjang kepangkatan, jenjang karir. Pak Idham ini pangkatnya sudah Komjen, di bawah jenderal," ujar mantan anggota Komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2019).

Komjen Pol Idham Aziz
Komjen Pol Idham Aziz (Danang Triatmojo)

Dalam pengalaman kerjanya, Idham Azis pernah menjadi Kapolda Metro Jaya dan mengepalai sejumlah Satgas dan bertugas bersama dalam Dentasemen Khusus anti-teror (Densus 88).

BERITA REKOMENDASI

"Tantangan terbesar kita hari ini adalah tindakan-tindakan ekstrim berupa teror. Pengalaman pak Idham Azis memimpin Densus dan penugasan-penugasan Satgas anti-teror dan lain-lain, sudah cukup mumpuni untuk memimpin satu intitusi Kepolisian," tegas Masinton Pasaribu.

Karena itu DPR melihat tidak ada persoalan mengenai pencalonan Idham Azis.

DPR akan melakukan proses fit and propers test setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.

Berdasakan aturan DPR melalui Komisi III akan memproses pencalonan Idham Azis dalam waktu 20 hari sejak surat dari Presiden diterima, atau sekitar tanggal 19 November mendatang.

"Biasanya kita akan memulai dengan mengunjungi rumah calon kapolri, bertemu dengan keluarga di kediaman pak Idham," jelasnya.


Masa Dinas 2 Tahun

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden soal calon Kapolri sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu pada pasal 11 ayat 6.

“Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier,” kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Poengky menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat 6 yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

“Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun,” kata Poengky.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi.

Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Idham Azis menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan posisi Tito Karnavian.

"Pengganti Pak Tito sebagai Kapolri, sudah kami ajukan hari ini juga ke DPR, Pak Idham Aziz, kabareskrim," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (23/11/2019).

Presiden Jokowi juga sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pengganti Kapolri pada Rabu, (23/10/2019).

Dalam Surpres tersebut, Presiden ajukan Kabareskrim Komisaris Jenderal Idham Aziz sebagai calon tunggal pengganti Tito Karnavian.

"Sudah masuk (Surpres), iya Idham Aziz," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu, (23/10/2019).

Menanggapi penunjukannya, Idham mengaku siap menjalankan amanah yang dititipkan, sekaligus memohon doa restu kepada masyarakat Indonesia serta jajaran dari aparat kepolisian.

"Saya tentunya siap menjalankan amanah ini. Saya mohon doa restu," ungkap Idham ditemui dalam acara sertijab Mendagri di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Atas penunjukannya tersebut, Idham mengungkap dirinya per hari ini akan langsung melakukan persiapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI yang kemungkinan bakal diselenggarakan pada pekan depan.

"Karena pada mungkin minggu depan akan dilakukan fit and proper test, saya saat ini sedang menyiapkan diri, dan prinsipnya saya siapkan (diri)," ungkap dia.

Sebelumnya, Jokowi telah menujuk Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto sebagai Plt Kapolri menggantikan Tito.

Ari Dono menjabat sebagai Kapolri hingga Presiden Jokowi dan DPR menentukan pengganti Tito di pucuk pimpinan Tribrata itu.

Tito sendiri baru saja dilantik sebagai Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden ‎Ma'ruf Amin.

Latar belakang Idham Azis

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1988 ini mempunyai latar belakang karir yang mirip dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakni di bidang anti-terorisme.

Idham, ketika Jenderal Bintang Satu pernah menjabat Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Badan Reserse Kriminal Polri

Idham termasuk polisi yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa saat tergabung dalam tim Bareskrim yang melumpuhkan teroris Dr Azahari dan kelompoknya di Batu, Malang, Jawa Timur, 9 November 2005.

Berdasarkan data Wikipedia, Idham mendapat penghargaan dari Kapolri saat itu yakni Jenderal Sutanto, bersama dengan para kompatriotnya, Tito Karnavian, Petrus Reinhard Golose, serta Rycko Amelza Dahniel dan kawan-kawan.

Perwira bintang tiga ini dikenal cukup tegas dan berjiwa sosial tinggi tapi jarang muncul dipublik itu telah menempati beberapa jabatan.

Diantaranya dia pernah menjabat Kasat Jatantras Polda Metro Jaya, Kasat Reserse Polres Jakbar, Wakapolres Metro Jakbar, Kasubden Investigasi Densus 88/Antiteror Baresrim Polri

Lainnya, Kapolres Metro Jakbar Polda Metro Jaya (2009), Dir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009-2010), Wakadensus 88 (2010-2013), Dirtipikor Bareskrim Polri (2013-2014), Kapolda Sulawesi Tengah.

Idham Azis juga pernah sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 23 September 2016, menggantikan Irjen Pol M Iriawan.

Setelah itu Idham Azis menjabat Kapolda Metro Jaya yang baru untuk menggantikan Irjen Mochamad Iriawan.

Demikian berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1768/VII/2017.

Kemudian Idham Azis mendapat tugas baru sbagai Kabareskrim.

Kenaikan pangkat satu tingkat ini dilakukan seusai dirinya dimutasi menggantikan Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabareskrim.

Dalam pesannya kala mengangkat Idham Azis menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen M Iriawan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan jabatan itu diberikan sebagai hadiah bagi Idham Azis yang pernah bertugas di daerah konflik yakni Poso, Sulawesi Tengah.

Hal itu diutarakan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito karnavian usai memimpin acara serah terima jabatan Kadiv Propam, Kapolda Riau, Kapolda Malut dan Kayanma di Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2016).

Tito melanjutkan nantinya Idham Azis akan segera mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang dua, berpangkat Irjen.

"Dia pernah bertugas di daerah konflik (Poso), jadi reward kepada yang bersangkutan juga. Setelah itu nanti naik bintang dua," ucap Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas