6 Polisi Bawa Senpi Dijatuhi Sanksi Disiplin, Pengamat Sebut Soal Penghilangan Nyawa Belum Diusut
Enam personel Polda Sulawesi Tenggara yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat aksi unjuk rasa mahasiswa dijatuhi sanksi disiplin.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam personel Polda Sulawesi Tenggara yang kedapatan membawa senjata api (senpi) saat aksi unjuk rasa mahasiswa dijatuhi sanksi disiplin.
Meski demikian, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISEES) Bambang Rukminto menilai hal itu belum cukup.
"Terkait kasus tersebut, masalahnya apakah sudah melalui proses pengadilan atau pemberian sanksi hanya cukup diputuskan oleh Propam? Padahal sebuah kasus kematian yang tidak wajar tentu bukan hanya persoalan indisipliner, tetapi delik hukum yang harus dituntaskan di pengadilan," ujar Bambang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/10/2019).
Baca: Kapolri Ingatkan Pengunjuk Rasa Baca Aturan Soal Menyampaikan Pendapat
Ia menegaskan dalam kasus ini polisi dapat disebut belum menuntaskan masalah tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diketahui karena tertembak.
Baca: Terduga Pelaku Penembakan Mahasiswa UBL Masih Ditahan di Pos Satpam Kampus
Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hanya menindak masalah indisipliner semata, dimana anggotanya kedapatan membawa senpi meski telah dilarang.
"Propam mungkin sudah melakukan tindakan terkait indisipliner anggota yg membawa senpi di penanganan unjuk rasa, tetapi soal penghilangan nyawa seseorang apakah sudah dituntaskan? Tentu saja dalam hal ini belum disentuh," kata dia.
Bambang pin menegaskan bahwa kasus ini harus terus diproses hukum hingga pengadilan untuk memberikan pelajaran bagi para anggota Korps Bhayangkara agar taat aturan.
"Harusnya tetap diproses hukum sampai ke pengadilan, bahwa terbukti atau tidak itu persoalan lain. Dan ini akan jadi pelajaran berharga bagi anggota agar tak arogan dan lebih disiplin pada aturan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengumumkan telah memberikan sanksi disiplin terhadap enam personel polda Sulawesi Tenggara yang membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa penolakan atas sejumlah UU kontroversial.
"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran displin, sehubungan membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa. Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Asep saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (28/10/2019)
Adapun, kata Asep, kepolisian RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 6 personil tersebut.
"Secara keseluruhan, diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan,penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," pungkasnya.
Diketahui enam polisi itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diketahui tertembak peluru tajam.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).
Hendro menjelaskan, polisi-polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.
"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.