Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Senpi Saat Aksi Demo Mahasiswa Kendari, 6 Polisi Dijatuhi Hukuman Disiplin

Adapun, kata Asep, kepolisian RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 6 personil tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawa Senpi Saat Aksi Demo Mahasiswa Kendari, 6 Polisi Dijatuhi Hukuman Disiplin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi protes di depan Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) malam. Dalam aksinya mereka menutup jalan untuk melakukan Salat Istiqasah dan menyalakan lilin sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang diduga tewas karena luka tembak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengumumkan telah memberikan sanksi disiplin terhadap enam personel polda Sulawesi Tenggara yang membawa senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa penolakan atas sejumlah UU kontroversial.

"Enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran displin, sehubungan membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa. Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," kata Asep saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (28/10/2019)

Adapun, kata Asep, kepolisian RI telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 6 personil tersebut.

Baca: Muncikari JL Baru Kenal Eks Finalis Putri Pariwisata PA, Polisi Tak Percaya, Curigai Hal Ini

"Secara keseluruhan, diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan,penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membebastugaskan enam anggotanya dari jabatan mereka saat ini. Enam anggota tersebut diduga melanggar standar operasional pengamanan (SOP) saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alasan pembebasan tugas itu karena keenamnya masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri.

Berita Rekomendasi

"Dibebastugaskan dari Reskrim (Polres Kendari) dan intel karena sedang jalani proses riksa sampai persidangan pelanggaran disiplinnya," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Keenamnya diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diketahui tertembak peluru tajam.

"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api," ujar Karo Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Hendro Pandowo, dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).

Hendro menjelaskan, polisi-polisi tersebut membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.

"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unjuk rasa, padahal sudah disampaikan Kapolri (Jenderal Pol Tito Karnavian) untuk tidak bawa senjata," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas