Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Waskita Karya

Desi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Dirut Jasa Marga Terkait Kasus Korupsi 14 Proyek Waskita Karya
TRIBUNNEWS.COM/APFIA
Dirut Jasa Marga Desi Arryani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif di 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya.

Desi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan (Desi Arryani) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Desi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca: Dua Hari Beruntun, KPK Periksa 7 Karyawan PT Waskita Karya

Pemeriksaan ini diduga dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.

Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu.

Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berita Rekomendasi

Tak hanya Desi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang karyawan PT Waskita Karya Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering bernama Ari Prasodo.

Seperti halnya Desi, Imam dan Ari juga diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Fathor Rachman.

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka FR," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas