Mantan Presdir Lippo Cikarang Mangkir Panggilan KPK
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Senin (28/10/2019).
Toto merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Tanggapi Amien Rais, PDIP: Perhitungan Pak Amien Mungkin Berjalan Kaki Yogyakarta - Jakarta
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Jika menghadiri pemeriksaan hari ini, Toto akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Yuyuk mengatakan, KPK belum menentukan jadwal pemanggilan ulang berikutnya untuk tersangka Toto.
"Belum ada," ujar Yuyuk.
KPK pada Senin (29/7/2019) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Toto pun sempat diperiksa KPK pada Kamis (8/8/2019).
Namun saat itu, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Toto usai diperiksa membantah telah memberikan suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Sementara untuk tersangka Iwa telah ditahan KPK sejak Jumat (30/8/2019).
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.