Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Peserta

Proses Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Akhir Oktober, simak kesalahan yang kerap dilakukan calon peserta dan catat apa saja syarat yang harus disiapkan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Proses Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Simak Kesalahan yang Kerap Dilakukan Calon Peserta
SSCN
Proses Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Akhir Oktober, simak kesalahan yang kerap dilakukan calon peserta dan catat apa saja syarat yang harus disiapkan 

2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

Baca: Penerimaan CPNS 2019 Dipastikan Molor, Ini Penyebabnya

Baca: Laman sscn.bkn.go.id Tak Berlaku, Pendaftaran CPNS 2019 Kini di Sscasn.bkn.go.id, Jangan Salah!

Baca: Catat, Ada 197.117 Lowongan CPNS yang Akan Dibuka Akhir Oktober 2019

Alur pendaftaran CPNS 2019
Alur pendaftaran CPNS 2019 ()

Beberapa kesalahan sering terjadi saat calon peserta seleksi CPNS melakukan pendaftaran.

BERITA REKOMENDASI

Sebagian besar di antaranya mempengaruhi hasil tahap pertama, yakni tahap administasi.

Berikut beberapa kesalahan yang kerap terjadi saat pendaftaran :

1. Database kependudukan yang tidak update.

Terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.

2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.


3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/ bukan KTP asli.

4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.

Selain itu, BKN juga mengingatkan pada calon peserta seleksi CPNS untuk tidak percaya pada soal atau informasi yang mengatasnamakan BKN di luar situs resmi.

(*)

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas