Sanggah Pengangkatan 12 Wamen Tidak Sah, Mahfud MD Ajak Fahri Hamzah Bersinergi
Mahfud MD sanggah tuduhan tidak sah pengangkatan 12 wamen oleh Presiden. Ia menjelaskan pada twitter pribadinya dan mengajak Fahri Hamzah bersinergi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklarifikasi atas tuduhan tidak sah atas pengangkatan 12 wakil menteri oleh presiden yang diduga menyalahi UU No. 39 Tahun 2008 mengenai kementerian Negara.
Klarifikasi penegasan tersebut Mahfud MD menjelaskan melalui akun Twitternya.
Sebelumnya, diketahui adanya sejumlah kalangan yang menilai pengangkatan wakil menteri (wamen) tidak sah lantaran bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 39 tahun 2008 menyebut wamen adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.
Dilansir dari Jdih Kemenkeu, pasal 10 tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu."
Baca: Tiga Pesan KPK untuk Menkopolhukam Mahfud MD
Sebelum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012, terdapat penjelasan atas Pasal 10 UU Kementerian Negara, berbunyi sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
Penjelasan Pasal 10 mengenai wamen pejabat karir dan bukan anggota kabinet, kata Mahfud, sudah dibatalkan dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 19 April 2012.
Putusan MK bernomor 79/PUU-IX/2011 itu diketok oleh Mahfud MD sebagai Ketua MK saat itu.
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 wamen adalah jabatan karir. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No 79/PUU-IX/2011,” cuitan Mahfud dalam akun resmi Twitter miliknya @mhmahfudmd, Sabtu (26/10/2019).
Dalam hal tersebut, Mahfud MD menyebut pengangkatan 12 Wakil Menteri yang dipilih Jokowi adalah sah, lantaran peraturan yang awalnya dijadikan acuan pendapat kontra telah dibatalkan oleh MK.
Penjelasan Mahfud MD lantas mendapat tanggapan dari Fahri Hamzah pada akun Twitter pribadinya.
Baca: Mahfud MD Jadi Menko Polhukam, Haris Azhar Sebut Mahfud Ada di Kabinet Jokowi untuk Bangun Image
Baca: Menkopolhukam Mahfud MD Sempat Diplot Jadi Jaksa Agung: Berubah 1 Jam Usai Presiden Dilantik
"Kan enak kalau kontroversi langsung dijawab...terima kasih pak Menko," ucap Fahri dalam cuitannya.
Fahri berterima kasih kepada Mahfud atas penjelasan yang cepat sebagai menko Polhukam.