Soal Kasus yang Jerat RJ Lino, KPK Sebut BPK Sudah Mau Hitung
Laode M Syarif menyebut perkembangan tersebut terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus itu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan ada perkembangan yang bagus dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Richard Joost Lino (RJ Lino).
Laode M Syarif menyebut perkembangan tersebut terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus itu.
Baca: 7 Kuliner Pedas di Semarang, Wajib Dicoba saat Liburan ke Jawa Tengah
"Ada perkembangan yang bagus, misalnya, untuk perkaranya Pak RJ Lino, sekarang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah mau menghitung," sebut Syarif disela-sela kegiatan Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2019).
Diketahui, KPK memang terbentur soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus RJ Lino yang sudah berjalan empat tahun ini.
BPK juga sebetulnya telah mulai proses perhitungan sejak lama.
Hanya saja, prosesnya baru menemui titik terang.
"Baru akhir-akhir ini saja itu mulai lancar (prosesnya) dan semoga itu lebih cepat," ujar Laode M Syarif.
Selain dari BPK, KPK juga menggandeng asesor independen yang ahli dari Indonesia dalam memetakan data harga QCC pembanding dari China.
Belakangan, KPK terkendala soal perhitungan kerugian keuangan negara lantaran Mutual Legal Assistance (MLA) pada otoritas China tak kunjung ditanggapi.
MLA juga diperlukan untuk mendapat data harga unit QCC karena produsennya berasal dari perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).
"Kami pakai asesor independen begitu yang ahli di Indonesia, jadi walaupun tanpa harga pembanding dari China, itu bisa kita hitung dan BPK sudah menghitung jadi mudah-mudahan itu bisa lebih lancar ke depan," kata Laode M Syarif.
Hanya saja, ia tak menyebut kapan hasil perthitungan kerugian keuangan negara tersebut akan diperoleh KPK untuk kemudian akan dilanjutkan ke tahap dua penuntutan.
Syarif juga menampik anggapan bahwa pengusutan kasus ini sengaja dipercepat seiring akan berakhirnya masa jabatan KPK Jilid IV pimpinan Agus Rahardjo pada 21 Desember 2019 mendatang.
Adapun RJ Lino dalam kasusnya disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II ketika itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Baca: Cerita Ketua KPK yang Kerap Diteror Jika Bidik Kasus Orang Penting
Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Sejauh ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino yang telah menyandang status tersangka sejak 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.