Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto (BTO).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang
TRIBUNNEWS.COM/GITA
Bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto (BTO).

Toto merupakan tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Semenjak dijadikan tersangka oleh KPK pada 29 Juli 2019, Bartholomeus Toto belum kunjung ditahan hingga saat ini.

Dalam perkara ini, Toto diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Baca: KPK Kembali Memanggil Aher Terkait Kasus Meikarta

Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.

Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Berita Rekomendasi

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas