Terkait Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto (BTO).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto (BTO).
Toto merupakan tersangka dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Senin (28/10/2019).
Semenjak dijadikan tersangka oleh KPK pada 29 Juli 2019, Bartholomeus Toto belum kunjung ditahan hingga saat ini.
Dalam perkara ini, Toto diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Baca: KPK Kembali Memanggil Aher Terkait Kasus Meikarta
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa. Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.