Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Pemindahan Ibu Kota Berbahaya Bila Belum Ada Dasar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, keputusan pemerintah melakukan pemindah ibu kota akan berbahaya jika tidak memiliki landasan hukum

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Denny Indrayana: Pemindahan Ibu Kota Berbahaya Bila Belum Ada Dasar Hukum
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafiiyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan, keputusan pemerintah melakukan pemindah ibu kota akan berbahaya jika tidak memiliki landasan hukum.

Pemeritah hingga saat ini belum memiliki dasar hukum yang jelas khusunya Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota.

Menurut Denny Indrayana bila belum ada aturan yang jelas akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari khusunya dalam pengunaan anggaran.

Baca: Persebaya Kalah Lagi: Rusuh Diwarnai Flare dan Petasan, Bonek Masuk Lapangan

Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam diskusi bertajuk 'Pindah Ibukota, Siapkah Kita?' Di Kampus Universitas Islam Assyafiiyyah, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

"Tapi yang pasti ini keputusan politik tapi belum punya dasar hukum yang jelas dan itu berbahaya, harus segera dikeluarkan bentuk dasar hukumnya agar kebijakan presiden memindahkan ibu kota sesuai dengan aturan main," ujar Denny Indrayana.

Baca: Penyamarataan Harga Kebutuhan Pokok, Pemprov DKI Hadirkan JakGrosir di Pulau Tidung

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyarankan agar undang-undang tentang pemindahan ibu kota dibuat secara menyeluruh.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, terkait format daerah ibu kota baru itu sendiri.

"Nanti bagaimana bentuk format pemindahannya itu juga dipikirkan. Apakah dengan dua kabupaten, enggak mungkin dua kabupaten jadi ibu kota negara. Apakah kabupatennya disatukan jadi satu kabupaten, atau apakah diubah menjadi provinsi, provinsi tersendiri, keluar dari Kalimantan Timur," jelasnya.

Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota, Rabu 30 Oktober 2019, Mamuju dan Medan Hujan Seharian

Selain itu, kata Denny Indrayana, ibu kota baru merupakan badan otoritas yang dibawahi langsung presiden seperti Badan Otoritas Batam.

Denny juga mengatakan, hasil kajian yang mendalam sebagai acuan untuk pemindahan ibu kota harus sudah dituangkan dalam undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas