Kasus Tewasnya Guru dan Pelajar, KPAI Kirim Surat ke Gubernur Sulawesi Utara
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi langsung kedua sekolah di kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi langsung kedua sekolah di kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Upaya pengawasan tersebut karena terjadi dua kasus kekerasan di lingkungan sekolah hingga timbulnya korban jiwa. Mereka yang menjadi korban, yaitu seorang guru di SMK dan seorang siswa di SMP.
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya akan meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memfasilitasi rapat koordinasi dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.
Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan
Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah
"KPAI akan melayangkan surat kepada Gubenur Provinsi Sulawesi Utara terkait pengawasan ke sekolah dan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan OPD terkait serta kepolisian pada 11-13 November 2019," kata dia, Senin (28/10/2019).
Dia menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan untuk jenjang SMK, Dinas Pendidikan Kota Manado yang memiliki kewenangan untuk jenjang SMP.
Menurut dia, dinas pendidikan perlu didorong untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbud No. 82 tahun 2019.
"Dinas Pendidikan sebagai unsur pemerintah wajib melindungi para guru juga ketika menjadi korban karena menegakan aturan di sekolah. Jangan sampai para kepala sekolah dan guru takut menegakan aturan karena berpotensi menjadi korban kekerasan pihak yang diberikan sanksi karena pelanggaran aturan," ujarnya.
Lalu, Dinas PPA dan P2TP2A Provinsi Sulawesi Utara, kata dia, perlu dilibatkan untuk pemenuhan hak-hak anak pelaku, diantaranya rehabilitasi psikologis. Hal ini dilakukan karena mengingat anak pelaku diduga memiliki masalah pengasuhan di keluarga akibat orangtua bercerai.
"Pelaku wajib direhab tuntas agar tak mengulangi perbuatan," kata dia.
Selain itu, dia melanjutkan, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara perlu melakukan pemeriksaan terhadap kedua sekolah untuk melakukan pembinaan agar ke depan peristiwanya yang sama tidak terlalu.
Oleh karena itu, dia menegaskan, penting dibangun sistem penanganan siswa bermasalah dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman fisik seharusnya tidak boleh diterapkan di sekolah.
"Selain itu, guru berhak menegakan aturan dan pemerintah wajib melindungi para guru dalam menjalankan tugasnya melakukan pembinaan terhadap para siswanya," tuturnya.
Terakhir, dia menambahkan, Kepala SMK dan Kepala SMP yang berkaitan juga diharapkan hadir untuk menyampaikan kronologis peristiwa dan sisitem penanganan siswa bermasalah yang diterapkan selama ini di sekolah tersebut.
"KPAI memastikan juga apakah program sekolah ramah anak (SRA) sudah diterapkan di satuan pendidikan swasta di Sulawesi Utara," tambahnya.
Sebelumnya, pada bulan Oktober 2019 ini telah terjadi dua insiden kekerasan di lingkungan pendidikan kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara yang mengakibatkan munculnya korban jiwa.
Pertama, F, seorang siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat meninggal dunia karena dihukum lari keliling lapangan piket oleh seorang guru berinisial CS.
Kedua, FL, seorang siswa SMK menganiaya guru hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di salah satu SMK swasta, di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.