Kemendagri Harus Terima Laporan Indikasi Kasus Korupsi di Pemprov
Harapannya dengan adanya PP no.72 ini perangkat daerah dapat memberikan dampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan di tiap-tiap daerah.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menggelar acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 91 tahun 2019, Selasa (29/10/2019).
Sosialisasi PP no.72 tahun 2019 mengenai perubahan PP no.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa beberapa ketentuan dalam PP tersebut perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan obyektif.
Hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, juga meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayananan rumah sakit daerah, sesuai surat keputusan presiden No 005290 A
"Indikasi penyimpangan tindak pidana korupsi untuk provinsi harus dilaporkan Kemendagri, untuk pemerintah kota harus dilaporkan ke Gubernur sebagai pelaksana otonomi daerah" ujar Hadi Prabowo, Sekretaris Jendral Kemendagri.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Pusat Kemendagri, Jalan Merdeka Utara no.7, Jakarta Pusat.
Sekjen berujar Kepala rumah sakit tetap jadi kuasa pengguna anggaran dan kaitannya tentang pengelolaan keuangan, serta kewajiban untuk membuat laporan.
Baca: Tito Karnavian Bergegas Menuju Papua Usai Rapat Bersama Pejabat Kemendagri
"Sarana prasarana banyak dijumpai yang rusak. Saya minta ada evaluasi" ujar Hadi Parabowo
Harapannya dengan adanya PP no.72 ini perangkat daerah dapat memberikan dampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan di tiap-tiap daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.