Konsep Hak Veto Menko karena Banyak Fungsi Kementerian Tumpang Tindih
Menurutnya, hak veto tersebut merupakan usaha untuk menghilangkan tumpang tindih antar kementerian.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyatakan, konsep hak veto yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menteri koordinator (menko) lantaran pada periode pertama terdapat tumpang tindih fungsi antar kementerian.
Menurutnya, hak veto tersebut merupakan usaha untuk menghilangkan tumpang tindih antar kementerian.
"Kalau saya memahami ini ikhtiarnya presiden, karena presiden melihat bahwa dalam masa pertama pemerintahannya masih terjadi ketidak selarasan bahkan antara kementerian yang satu dengan yang lain secara terbuka itu berstatemen terkait dengan kebijakannya masing-masing yang tumpang tindih atau berlawanan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Baca: Presiden Jokowi Resmikan Ikon Baru di Papua, Jembatan Youtefa
Arsul menambahkan, dalam praktiknya, sebelum menteri mengeluarkan kebijakan harus berkoordinasi dengan kementerian lain, pada rapat tingkat Kemenko.
"Jika masing-masing kementerian bersikap sesuai dengan kepentingan sektoralnya, lalu kementerian lain karena kepentingan sektoralnya bersikap lain lagi (terhadap dalam satu masalah), maka menteri koordinator memberikan kata akhir," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI ini mencontohkan, pada periode pertama Presiden Jokowi terdapat dualisme terkait impor pangan antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Pertanian.
Adanya hak veto persoalan itu dapat diselesaikan.
"Dengan hak veto itu maknanya yang bicara menyampaikan ke luar kepada masyarakat kepada media itu adalah menkonya, bukan menteri masing-masing," ucap Arsul.
Sebelumnya Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Kordinator bisa membatalkan kebijakan Menteri di bawahnya apabila saling bertentangan.
Kebijakan tersebut menurut mantan Ketua MK tersebut merupakan perintah langsung dari Jokowi.
"Kata presiden Menko itu bisa membatalkan kebijakan atau peraturan yang dianggap bertentangan dengan kebijakan, menteri menteri lain. Bertentangan dengan visi presiden dan sebagainya," kata Mahfud di Istana, Kamis kemarin, (24/10/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.