Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II

KPK memperpanjang masa penahanan Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.

Andra Y Agussalam saat ini menyandang status tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di anak usaha PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo tersebut.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, masa penahanan Andra diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Oktober 2019.

Dengan demikian, Andra bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 November 2019.

Baca: Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung, Korban Ditakut-takuti dengan Santet

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam) dalam TPK terkait dengan pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD71.000 dan SGD96.700 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.

Baca: Sosok Abun Sungkar, Aktor Muda yang Tengah Naik Daun Bintangi Berbagai Film, Intip Potret Gantengnya

Berita Rekomendasi

Suap ini bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menggarap proyek Semi BHS di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT AP II.

Tak hanya proyek BHS, pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) lainnya, seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar.

Baca: Ikut Sesi Pemotretan Kahiyang Ayu, Gaya Sedah Mirah Cucu Presiden Jokowi Curi Perhatian, Gemas!

PT INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp60 miliar.

PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas