Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerimaan CPNS 2019, Kemenag jadi Instansi Pusat dengan Formasi Terbanyak Capai 5.815

Dalam seleksi CPNS 2019, Kemenag memiliki jumlah alokasi formasi terbanyak. Jumlahnya mencapai 5.815 formasi.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in Penerimaan CPNS 2019, Kemenag jadi Instansi Pusat dengan Formasi Terbanyak Capai 5.815
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Dalam seleksi CPNS 2019, Kemenag memiliki jumlah alokasi formasi terbanyak. Jumlahnya mencapai 5.815 formasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah resmi mengumumkan jadwal penerimaan CPNS 2019, Senin (28/10/2019).

Kementerian Agama (Kemenag) memiliki jumlah alokasi terbanyak pada penerimaan CPNS 2019, yaitu 5.815 formasi.

Dalam pengumuman resminya, penerimaan CPNS 2019 akan dibuka mulai tanggal 11 November 2019 secara online.

Tahun ini, penerimaan CPNS 2019 memberikan peluang di 68 kemeterian/lembaga dan 462 instansi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk instansi pemerintah pusat tersedia 37.425 formasi, sedangkan instansi Pemerintah Daerah menyediakan 114.861 formasi.

Kemenag memiliki jumlah alokasi formasi terbanyak tahun ini, disusul oleh Kejaksaan Agung RI yang memiliki 5.203 formasi.

Persyaratan Pendaftaran CPNS

Berita Rekomendasi

Persyaratan pendaftaran CPNS 2019 belum diumumkan hingga saat ini, Selasa (29/10/2019).

Baca: Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, 13 Hari Lagi Pendaftaran Online Dibuka!

Baca: Tak Lolos Administrasi CPNS 2019, Masih Ada Waktu Sanggah Maksimal 3 Hari

Mengacu dari persyaratan pendaftaran CPNS 2018 lalu, ada beberapa berkas persyaratan yang umumnya wajib dipersiapkan oleh calon pelamar.

Dilansir dari TribunJabar, sekadar untuk mengantisipasi, berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.

Bagi pelamar S1/tenaga profesional, harus menyiapkan berkas-berkas berikut ini:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas