Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Seputar Smart SIM: Cara Membuat hingga Daftar Harganya

SIM Pintar yang baru ini punya beberapa keunggulan yang bisa penggunanya dapatkan, mulai dari menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fakta Seputar Smart SIM: Cara Membuat hingga Daftar Harganya
KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM 

Keterangan tinggi badan dan agama dihilangkan dari Smart SIM.

Paling penting ialah nama, tanggal lahir, alamat dan golongan darah yang yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Ilustrasi Smart SIM
Ilustrasi Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Baca: Sumpah Pemuda Harus Jadi Spirit Generasi Muda

Keunggulan

Keunggulan utama dari Smart SIM yakni dapat merekam data forensik pengemudi.

Semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi terekam dalam SIM Pintar tersebut.

Sebab tercatat pada chip kartu dan server milik Korlantas.

Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.

Berita Rekomendasi

Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.

Namun ini belum berlaku, karena masih ada satu dan lain hal yang harus diperhatikan.

Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Buat pemilik lama dapat memiliki Smart SIM Pintar ketika melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.

Baca: Demi Bangsa, Alasan Prabowo Terima Kursi Menhan Setelah Gagal Jadi Presiden, Najwa Shihab: Saya Ragu

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

(Kompas.com/ Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur Bikin Smart SIM, Mudah dan Cepat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas