Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun mendapat tanggapan beragam di tengah-tengah masyarakat. Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah pasien Badan Penyelenggaran Jaminan Sosia (BPJS) tengah menunggu untuk masuk ke ruangan pelayanan di Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014). Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku resah karena kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS khusus DKI kini tak berlaku lagi setelah setelah pemerintah menerbitkan kartu BPJS. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Meski demikian, Tonang berharap pemerintah memiliki mekanisme peninjauan kembali terkait besaran iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Hari Ketiga Usai Dilantik Jadi Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Akan Temui Direktur BPJS Kesehatan

Menurutnya besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 2 tahun. 

Peninjauan tersebut berfungsi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menghindari defisit anggaran.

"Harapannya ada dua, pertama utilitas pelayanan makin terasa, dan kedua perhitungan beban iuran juga makin mendekati akurasinya," kata pria yang menempuh pendidikan S1 di UNS Solo ini.

Lebih lanjut, dengan perhitungan tersebut dapat diestimasikan besaran selisih yang akan terjadi antara besaran iuran dengan defisit anggaran.

"Dulu kita menyebutnya missedmatch, kemudian unfunded, sekarang kita sebut sebagai defisit."

"Jadi sebenarnya defisit itu sudah diestimasikan. Sudah pula dicadangkan anggaran untuk menutupnya," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Tonang menambahkan, setidaknya ada tiga cara untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan. 

"Pilihannya ada 3, menyesuaikan iuran, mengurangi cakupan penjaminan dan memberikan dana tambahan."

"Kali ini, pemerintah memilih opsi pertama menyesuaikan iuran," kata Tonang.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi Kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Adapun untuk Kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.

Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.

Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu.

Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa Anda akses di tautan ini: Link 

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas