Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons KPK Sikapi Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih kasus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPK Sikapi Tudingan Fahri Hamzah Soal Tebang Pilih Kasus
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih kasus.

Pernyataan Fahri Hamzah tersebut dilontarkan saat ia diwawancarai Deddy Corbuzier, Sabtu (26/10/2019).

Sesi bincang-bincang itu ditayangkan di kanal Youtube milik Deddy Corbuzier.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan praktik tebang pilih seperti yang dilontarkan Fahri Hamzah tidak benar.

Baca: Live Streaming TV Online Juventus vs Genoa Liga Italia via Maxstream, Dapat Akses di HP

Penanganan perkara yang dilakukan KPK berdasarkan bukti.

"Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, KPK tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus.

Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.

Baca: SGPC Bu Wiryo, Tempat Makan Langganan Jokowi saat Kuliah di UGM

Dalam menetapkan tersangka, Febri menjelaskan, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti.

Sampai saat ini seluruh perkara yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas oleh pengadilan.

"Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung), hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti," ujarnya.

Baca: Calon Kapolri Idham Azis: Radikalisme adalah Oknum, Tidak Mewakili Agama Tertentu

Selain itu, kata Febri, secara prosedural keputusan untuk menetapkan tersangka dilakukan dalam sebuah forum gelar perkara yang dihadiri pimpinan, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum.

Kata Febri, seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan.

Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas