Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?

Iuran BPJS Kesehatan Sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019) dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?
Instagram
Tangkap Layar Bpjs Kesehatan 1 

TRIBUNNEWS.COM - Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019).

Keputusan tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo, melalui Siaran Pers BPJS Kesehatan yang diakses oleh Tribunnews.com, telah diterbitkan penyesuaian iuran JKN-KIS.

Keputusan tersebut, dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang dapat diakses: Link

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Baca: Presiden Jokowi Resmi Menaikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2020

Baca: Tarif Iuran BPJS Naik, Apakah Ada Kenaikan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan?

Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

BERITA REKOMENDASI

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

 “Untuk peserta buruh dan pemberi kerja,yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan12 juta,penyesuian iuran hanya menambah sebesarrata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang,yaitu pekerja, 1 orangpasangan(suami/istri)dan 3 orang anak. Artinya beban buruhadalah Rp5.400 per jiwa per bulan.Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Berdampak Peningkatan Pelayanan Kesehatan?

Perpres tersebut terdapat beberapa perubahanpenyesuaian iuranyang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut :


1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a.Peserta PBI yangditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019

b.Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaandari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019b.

b. Peserta PPU tingkat daerahyang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Baca: Trending di Twitter, Terawan Agus Putranto Akan Serahkan Gaji Pertama Untuk BPJS Kesehatan

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,

b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-

c. Kelas I menjadiRp 160.000,-.

 (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas