Terpidana Kasus Bank Century Stefanus Farok Ditangkap di Rumah Makan Jakarta Setelah 5 Tahun Buron
Kejaksaan agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century.
Stefanus Farok Nurtjahja sebelumnya berstatus buron karena melarikan diri dari proses hukum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan dilakukan bersama tim gabungan intelejen kejaksaan.
Stefanus menurutnya telah menjadi buron sejak 2014 lalu.
Ia ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta.
Baca: KPK Segera Sidangkan 3 Legislator Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
"Yang bersangkutan diamankan terkait statusnya sebagai terpidana kasus TPPU Bank Century. Dia (diamankan) di suatu Rumah Makan di Jakarta. Kurang lebih Jam 17.00 sore (kemarin) lah," kata Mukri saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Mukri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 535/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan terpidana telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana TPPU.
Baca: Eko Patrio Singgung Cek Rp 80 Juta, Vanessa Angel Menangis Pingsan: Demi Gimik Jangan Jatuhin Orang!
Dalam putusan tersebut, Stefanus Farok divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar.
"Sudah cukup lama sebenarnya kita mencari terpidana ini. Dan bahkan sudah kita lakukan pemanggilan secara patut. Namun, rupanya ini tidak dia indahkan. Sehingga kita terus melakukan pencarian," katanya.
Setelah diamankan, Stefanus akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Terpidana tersebut dibawa ke Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian di proses administrasinya dan selanjutnya dieksekusi dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Salemba," katanya.