Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua

Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8,51% berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
zoom-in UMP 2020 di 34 Provinsi Naik: DIY Rp 1,7 Juta, Tertinggi DKI Jakarta dan Papua
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

TRIBUNNEWS – Upah Minimum Provinsi ( UMP) di 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 8.51%.

Tak terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada 2019, UMP DIY sebesar Rp 1.570.922 dan kini naik menjadi Rp 1.704.607.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Baca: Kemenaker Tetapkan UMP 2020 Naik 8.51 Persen, Ini Gambaran Perkiraan Kenaikan di Tiap Provinsi

Di surat edaran tersebut, pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Ilustrasi UMP Naik
Ilustrasi UMP 2020 (Kompas.id)
Berita Rekomendasi

Berikut UMP 2020 untuk 34 Provinsi di Indonesia

DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

Baca: Arti Istilah UMP, UMK dan UMR, Sama-sama Upah Minimum, Lalu Apa Bedanya?

Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas