Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Berkas Perkara Wawan ke Ruang Sidang, Jaksa Gunakan Troli

Kamis (31/10/2019) ini, JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Bawa Berkas Perkara Wawan ke Ruang Sidang, Jaksa Gunakan Troli
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyusun setebal 366 halaman berkas surat dakwaan kasus korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten, pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada Kamis (31/10/2019) ini, JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

JPU pada KPK membawa berkas-berkas surat dakwaan berwarna putih beserta berkas-berkas perkara mendukung kasus menggunakan troli ke ruang persidangan.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Seorang petugas KPK mendorong berkas perkara tersebut. Lalu, berkas-berkas tersebut disusun di atas meja JPU pada KPK. Dia dibantu dua orang petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call

Berkas-berkas tersebut tersusun secara rapi di atas meja JPU pada KPK. Setelah, JPU pada KPK, majelis hakim, dan tim penasihat hukum hadir ke persidangan, sidang perkara itu dimulai pada pukul 13.30 WIB.

JPU pada KPK, Budi Nugraha, mengatakan pihaknya hanya membacakan poin-poin pada surat dakwaan tersebut.

"Untuk beberapa dakwaan kurang lebih sama, tidak dibacakan uraian. Dibaca pasalnya saja. Jumlah 366 halaman," kata Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

BERITA REKOMENDASI

5 Artis Disebut Terima Mobil Mewah Dari Wawan

Sejumlah nama artis disebut dalam surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan membeli sejumlah mobil mewah menggunakan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Mobil mewah tersebut dalam dakwaan diperuntukan bagi sejumlah artis.

Mereka di antaranya Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.

Baca: Kata Fachul Razi soal PNS Pakai Celana Cingkrang, Secara Agama Boleh Tapi Dilarang oleh Permendagri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT Duta Motor Jalan Pecenongan Nomor 67 Jakarta Pusat.

"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas