Curhatan Wisnu Kuncoro, Mantan Direktur KS: Kena OTT KPK Jelang Pernikahan Anak
Wisnu Kuncoro menuturkan curhatan tersebut saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, mengungkapkan cerita kelam dirinya setelah menjalani proses hukum akibat kasus suap pengadaan barang di perusahaan BUMN tersebut.
Wisnu Kuncoro menuturkan curhatan tersebut saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Wisnu mengenang proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT KPK itu hanya berjarak dua hari dari prosesi pernikahan anak kandungnya pada 24 Maret 2019.
Pihak KPK mengamankan Wisnu bersama dengan Alexander Muskitta, pihak swasta, di sebuah kedai kopi di pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Baca: Kisah Viral, Mempelai Wanita di Majene Meninggal Karena Kelelahan Seminggu Setelah Acara Resepsi
KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta, yang disinyalir untuk keperluan pernikahan anak Wisnu. Uang senilai Rp 20 juta itu ditaruh di dalam paper bag.
Baca: Kisah Heroik Supriadi, Menolong Istri yang Dililit Ular Piton 6 Meter dan Nyaris Dimangsa
Semula, Wisnu menolak pertemuan tersebut. Namun akhirnya, dia mengiyakan bertemu dengan Alexander. Pada saat bertemu, Alexander memberikan sesuatu kepada yang disebut untuk kado pernikahan anak Wisnu.
Baca: Heboh Sebuah Bank Akan Melelang Masjid di Solo, Begini Cerita Sebenarnya
"Saat hendak pulang dengan keterkejutan luar biasa, saya ditangkap tangan KPK karena dugaan menerima suap sebesar Rp 20 juta terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel."
Baca: Viral, Calon Istri Cantik Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo: Mirip Artis Tamara Bleszynski?
"Besarnya pemberian uang oleh Alex pada saat OTT baru saya ketahui saat bungkusan dibuka jaksa KPK yang ternyata sebesar Rp 20 juta," kata Wisnu, saat membacakan nota pembelaan di persidangan.
Dia mengklaim telah mengembalikan semua penerimaan dari Alexander yang disebut untuk membiayai pernikahan anaknya. Menurut dia, penerimaan itu diserahkan melalui pihak kuasa hukum kepada pihak KPK pada 15 April 2019.
Baca: Jadi Mendikbud, Nadiem Makarim Didemo Warganet Lewat Tagar NadiemMundurAja, Ada Apa?
Dia menampik menerima uang dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro. Wisnu melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta.
"Dugaan penerima uang dari Kenneth maupun Eddy Tjokro melalui Alex tidak tepat. Antara saya dan Alex tidak pernah ada kesamaan niat. Semua komunikasi Alex dengan Kenneth dan Eddy di luar pengetahuan saya," tegasnya.
Namun, pihak KPK tetap menuntut Wisnu. Pada surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Wisnu menerima uang senilai Rp 156 juta untuk pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Akhirnya, Jaksa KPK menuntut Wisnu, dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Di-deadline 100 Hari Harus Terbit Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
Wisnu menilai, proses hukum itu berdampak tragis bagi dirinya dan keluarga. Dia langsung diberhentikan dari jabatan sebagai direktur.
"Ini sungguh luar biasa dan tragis dampak bagi saya. Setelah ditetapkan tersangka saya langsung di nonaktifkan dari jabatan sebagai direktur di PT Krakatau Steel," kata dia.
Baca: Naik Land Cruiser ke Kantor Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian Dikawal 2 Pria Bersenjata
Selain itu, dia mengaku, telah kehilangan momen penting di kehidupannya. Momen penting itu, yaitu mengikuti prosesi pernikahan anaknya.
"Saya telah kehilangan momen penting dalam hidup. Saya tidak bisa menghadiri pernikahan anak saya. Buruk sekali."
"Sedemikian menyedihkan peristiwa ini sehingga sampai saat ini keluarga belum berani membuka foto maupun video (pernikahan)" kata Wisnu sembari meneteskan air mata.