Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS 2020 Bakal Naik, Simak Cara Perubahan Kelas Rawat Bagi Peserta PPU dan PBPU

Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019, ada beberapa cara merubah kelas rawat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Iuran BPJS 2020 Bakal Naik, Simak Cara Perubahan Kelas Rawat Bagi Peserta PPU dan PBPU
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

Dilansir dari laman resminya bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Bagi peserta perubahan kelas perawatan adalah Kartu Keluarga (KK) asli atau foto kopi.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus menyertakan foto kopi buku rekening tabungan BNI/ BRI/ Mandiri/ BCA.

Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

Setelah itu, datang ke  kantor cabang BPJS terdekat, Mobile Customer Service (MCS), hingga Mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

Panduan Layanan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui tautan berikut ini

LINK >>>

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan melalui kanal layanan berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1. (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas