Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Cara Ubah Kelas Perawatan

Iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, berikut cara mengajukan turun kelas perawatan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Cara Ubah Kelas Perawatan
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi: pelayanan BPJS Kesehatan, iuran BPJS naik mulai tahun 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, tentunya akan menjadi kabar buruk bagi masyarakat.

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini telah menuai berbagai kritik dari masyarakat sekitar.

Pasalnya, kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Tetapi Pemerintah tak mau ambil pusing, kenaikan tersebut akan tetap berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

Berita Rekomendasi

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Baca: Iuran BPJS Naik, Menko PMK Pastikan PBI Tetap Dapat Bantuan Pemerintah

Baca: Iuran BPJS Naik, Komisi IX DPR segera Panggil Menkes Terawan

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Kamis (31/10/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas