Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Garap 7 Saksi di Polres Cirebon Terkait Kasus Bupati Supendi

KPK mengingatkan para saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Garap 7 Saksi di Polres Cirebon Terkait Kasus Bupati Supendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek tahun 2019.

Ada sekira tujuh saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Kamis (31/10/2019) ini.




Ketujuh saksi tersebut antara lain:

1. Wimbawan, ajudan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu
2. Omat, Kasubid Prasarana Wilayah Bappeda
3. M. Krisdiantoro, Kabid Tata Bangunan
4. Heru Purwanto, Kabid Tata Teknis Irigasi
5. Rizal Helmi Nst., Kepala Seksi PSDA
6. Abdullah Zaini, Kasubag Keuangan DPUDK
7. Ramaserina, Kabid Jembatan

"KPK melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dalam perkara kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, kata Febri, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 20 orang saksi pada Senin (28/10/2019). Ke-20 orang tersebut terdiri dari ‎unsur, anggota DPRD Jawa Barat, ‎Ketua Kelompok Kerja LPSE, ‎Pejabat Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan, serta Pe‎jabat di SKPD Kabupaten Indramayu.

BERITA TERKAIT

"Selama tiga hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara," ujar Febri.

Baca: Hakim MK Minta Pembuktian Tudingan Soal UU KPK Hasil Revisi Cacat Formil

Diduga, ada beberapa saksi yang tidak kooperatif saat diperiksa. Oleh karenanya, KPK mengingatkan para saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

"Karena penyampaian informasi yang tidak benar oleh saksi memiliki resiko pidana," kata Febri.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Baca: KPK Periksa 9 Saksi untuk Wali Kota Medan di Kejati Sumut

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas