Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron Selama 5 Tahun, Terpidana Kasus Bank Century Stefanus Farok Ditangkap

Kejaksaan agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Buron Selama 5 Tahun, Terpidana Kasus Bank Century Stefanus Farok Ditangkap
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan agung menangkap Stefanus Farok Nurtjahja terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century.

Stefanus Farok Nurtjahja sebelumnya berstatus buron karena melarikan diri dari proses hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penangkapan dilakukan bersama tim gabungan intelejen kejaksaan.

Stefanus menurutnya telah menjadi buron sejak 2014 lalu.

Ia ditangkap di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta.

Baca: KPK Segera Sidangkan 3 Legislator Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD

"Yang bersangkutan diamankan terkait statusnya sebagai terpidana kasus TPPU Bank Century. Dia (diamankan) di suatu Rumah Makan di Jakarta. Kurang lebih Jam 17.00 sore (kemarin) lah," kata Mukri saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

BERITA REKOMENDASI

Mukri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 535/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan terpidana telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana TPPU.

Baca: Eko Patrio Singgung Cek Rp 80 Juta, Vanessa Angel Menangis Pingsan: Demi Gimik Jangan Jatuhin Orang!

Dalam putusan tersebut, Stefanus Farok divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar.

"Sudah cukup lama sebenarnya kita mencari terpidana ini. Dan bahkan sudah kita lakukan pemanggilan secara patut. Namun, rupanya ini tidak dia indahkan. Sehingga kita terus melakukan pencarian," katanya.

Setelah diamankan, Stefanus akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Terpidana tersebut dibawa ke Kejakasaan Negeri Jakarta Pusat, kemudian di proses administrasinya dan selanjutnya dieksekusi dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Salemba," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas