Soal Cadar, Menag Fachrul Rozi: Sisi Taqwa Bukan Diukur Cadar
Namun ia menuturkan bahwa akan ada peraturan baru terkait penggunaan atribut yang dianggap tidak sesuai.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai pengggunaan niqab atau cadar di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir, Menteri Agama Fachrul Razi pun berencana melakukan pelarangan.
Ditemui usai menghadiri rapat koordinasi dengan para menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), ia mempersilakan bagi para perempuan yang ingin mengenakan cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintahan.
"Nggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadist, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," ujar Fachrul.
Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolok ukur tinggi atau rendahnya sisi ketakwaan seseorang.
Baca: Herman Deru Diundang Kenalkan Budaya Sumsel ke Negeri Piramida
Baca: Borok-borok Sekolah Terungkap Setelah Pelajar Tikam Guru, SMK Ichtus Akhirnya Ditutup
Baca: Aksi Supriadi Selamatkan Istri Saat Terlilit dan Akan Dimansa Ular Piton Sepanjang 6 Meter
"Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya udah tinggi, (belum tentu) udah dekat tuhan. Silakan aja (kalau mau pakai)," tegas Fachrul.
Namun ia menuturkan bahwa akan ada peraturan baru terkait penggunaan atribut yang dianggap tidak sesuai.
Termasuk aturan untuk membuka helm bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tamu yang mengendarai motor, saat memasuki lingkungan pemerintahan.
"Tapi saya dengar akan ada keluar aturan tentang yang instansi pemerintah, termasuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, (harus) buka harus kelihatan jelas( saat masuk instansi pemerintah). Saya kira betul lah untuk keamanan," pungkas Fachrul.