Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Terawan: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tahun dep.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Terawan: Kenaikan Berbanding Lurus dengan Kualitas Layanan
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS kesehatan, Fachmi Idris mendiskusikan masalah yang tengah dihadapi BPJS di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (25/10/2019) 

TRIBUNNEWS.COM  - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahun depan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menjamin kenaikan iuran BPJS kesehatan dibarengi pembenahan dengan kualitas layanan.

Sejumlah langkah konkret untuk menuntaskan masalah defisit anggaran BPJS kesehatan disiapkan.

Kemesraan Menteri Kesehatan Dokter Terawan dan Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di kantor pusat PB IDI, di Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Kemesraan Menteri Kesehatan Dokter Terawan dan Ketua Umum Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) di kantor pusat PB IDI, di Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Seperti pembentukan tim khusus, membantu kinerja BPJS Kesehatan dalam mengatasi masalah defisit anggaran.

Menkes memastikan, kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berbanding lurus dengan pembenahan pelayanan kesehatan.

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS, sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya," ujar Terawan dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTV, Rabu (30/10/2019).

Baca: Rapat Paripurna Perdana Tingkat Menteri, Mahfud MD Singgung Hak Veto Menko

"Sehingga tidak terjadi defisit lagi dikemudian hari yang akan merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan.

Berita Rekomendasi

"Selama keuangan rumah sakit baik otomatis rumah sakit akan melakukan perbaikan."

"Disesuaikan dengan kemampuan di setiap rumah sakit," tambah Terawan.

Sementara itu, kementerian kesehatan menyatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan sudah diperhitungkan secara mantap oleh pemerintah. 

Wakil Menteri Keuangan (wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, perhitungan kenaikan iuran BPJS kesehatan telah dilakukan oleh Dewan Jamina  Sosial Nasional (DJSN).

Berdasarkan perhitungan tersebut, iuran peserta BPJS untuk semua kelas harus naik.

Baca: Tjahjo: Pegawai Kantor Ada Aturannya, Kalau Mau Bercadar di Rumah

Baca: Calon Ka-BIN Menghadiri Peresmian Mapolres Batubara

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurut wamenkeu juga akan menaikkan besaran anggaran pemerintah untuk membayari peserta yang tidak mampu. 

"Masalah memberatkan dikembalikan lagi kepada bayar berapa mendapatkan benefit apa?" tutur Suahasil.

"Nah sekarang yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS kesehatan adalah perlindungan kesehatan secara full. sakit, full ditanggung, ini sangat jelas masyarakat telah mendapatkan manfaat," tambah Suahasil.

Besaran iuran yang harus dibayarkan untuk kelas tiga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan

Kelas dua mengalami kenaikan hingga Rp 59.000, yakni dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.

Sementara kelas satu dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan.(*)

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas