Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap UMP 2020 Seluruh Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Disusul Papua

Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 seluruh provinsi di Indonesia, DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, disusul Papua.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Lengkap UMP 2020 Seluruh Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Disusul Papua
Bangka Pos
Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 seluruh provinsi di Indonesia, DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, disusul Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 di seluruh Indonesia mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, untuk UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2020 sendiri akan bertambah dari sebelumnya sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350.

Kemudian UMP di Provinsi DIY tahun 2020 menjadi Rp 1.704.608.

Nominal tersebut naik sebesar Rp 133.685 dari UMP tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, dari hasil rapat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dewan pengupahan telah menyepakati UMP DIY tahun 2020.

Kenaikan UMP Provinsi Banten 2020 juga ditetapkan sebesar Rp 2.460.996 dari sebelumnya Rp 2.267.965.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Sekrestaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yanti Sari mengatakan, pembahasan UMP tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan, unsur pekerja dan pengusaha.

Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa tengah Susi Handayani mengungkapkan surat edaran menteri ketenaga kerjaan tentang penyampaian data tingkat inflansi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar 8,51 persen.

Penentuan kenaikan UMP dihitung dari angka inflansi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,12 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Berikut  perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi Indonesia:

Wilayah Pulau Sumatera dan sekitarnya:

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas