Diperkirakan Bebas 28 Desember 2019, Ahmad Dhani Mau Maju Pilkada Surabaya? Ini Kata Pengacara
Ada kabar terbaru terkait Ahmad Dhani yang disampaikan oleh pengacaranya, berikut rangkumannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah menjalani vonis dari Majelis Hakim terkait kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Ahmad Dhani kini menjadi warga binaan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ada kabar terbaru terkait Ahmad Dhani yang disampaikan oleh pengacaranya.
Berikut ringkasan TribunJakarta seperti dikutip Tribunnews.com:
Bakal bebas 28 Desember 2019
Diperkirakan bekas akhir Desember 2019
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah. Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.
Saat ini, Dhani dalam kondisi baik. Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.
• Gaji Menteri: Dokter Terawan Serahkan ke BPJS, Prabowo Subianto: Dipakai Sebaik-baiknya
• Balita Ini Tewas Karena Pendarahan Lambung: Ternyata Dianiaya Ayah Tiri Karena Pipis Sembarangan
• Ponsel Realme Sedang Booming: Kirim 10 Juta Smartphone dalam 3 Bulan, Indonesia Pangsa Pasar
"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.