Diperkirakan Bebas 28 Desember 2019, Ahmad Dhani Mau Maju Pilkada Surabaya? Ini Kata Pengacara
Ada kabar terbaru terkait Ahmad Dhani yang disampaikan oleh pengacaranya, berikut rangkumannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani telah menjalani vonis dari Majelis Hakim terkait kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Ahmad Dhani kini menjadi warga binaan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ada kabar terbaru terkait Ahmad Dhani yang disampaikan oleh pengacaranya.
Berikut ringkasan TribunJakarta seperti dikutip Tribunnews.com:
Bakal bebas 28 Desember 2019
Diperkirakan bekas akhir Desember 2019
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah. Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.
Saat ini, Dhani dalam kondisi baik. Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.
• Gaji Menteri: Dokter Terawan Serahkan ke BPJS, Prabowo Subianto: Dipakai Sebaik-baiknya
• Balita Ini Tewas Karena Pendarahan Lambung: Ternyata Dianiaya Ayah Tiri Karena Pipis Sembarangan
• Ponsel Realme Sedang Booming: Kirim 10 Juta Smartphone dalam 3 Bulan, Indonesia Pangsa Pasar
"Fokus pertama Mas Dhani saat ini ingin cepat-cepat bebas sebenarnya. Fokus pertama itu," kata Hendarsam.
Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Mau maju Pilkada Surabaya?
Musisi Ahmad Dhani dikabarkan berniat maju dalam Pilkada Surabaya 2020.
Saat ini Ahmad Dhani masih mendekam di penjara terkait perkara ujaran kebencian.
Dhani melalui tim yang diutusnya dikabarkan telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya di DPC Partai Gerindra Surabaya, Jawa Timur.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, ia belum mendapatkan informasi terkait majunya Dhani dalam Pilkada Kota Surabaya 2020.
"Belum dapat konfirmasi. Saya baru dengar dari media malah. Saya semalam telepon sama Mas Dhani sih belum ada omongan ke situ," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam mengatakan, kemungkinan Senin (4/11/2019) ia akan mengunjungi Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, untuk membicarakan hal tersebut.
"Rencana Senin saya mau ke sana, mau tanyain juga," kata dia.
Namun bila kabar itu benar, kata Hendarsam, pilihan itu merupakan hak Dhani.
"Konstitusi kan ada hak untuk memilih dan dipilih. Kalau dia mau daftar di DPC Partai Gerindra itu hak dia. Kami dukung saja. Tapi, saya memang belum tanyakan. Semalam saya tanyakan belum dapat kabar, dan saya belum tanya lagi," kata Hendarsam.
Dihubungi terpisah, Manajer Republik Cinta Management (RCM), Memet Indrawan, mengatakan bahwa pihak manajemen dan keluarga belum mengetahui kabar Dhani akan maju dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Setahu saya sih belum ada. Setahu saya keluarga belum ada. Mas Dhani sendiri juga masih di pesantren (penjara)," kata Memet.
Memet menduga, tim yang mengambil formulir tersebut merupakan relawan sewaktu Dhani maju pada Pemilihan Legislatif 2019.
"Mungkin orang-orang Gerindra Surabaya. Ada warga dan relawan yang ingin Mas Dhani mencalonkan juga. Mungkin ada seperti itu juga," kata Memet.
Memet berujar, Dhani sejauh ini belum meminta apa pun kepada dirinya untuk mengurus berkas-berkas.
"Selama ini, kan, Mas Dhani nyuruh saya siapin berkas surat ini itu. Waktu pencalonan di Pilkada Bekasi dan caleg di Surabaya kemarin itu kan ada berkas yang disiapin. Yang diminta tolongin itu saya dan orang kantor. Tapi, sampai sekarang belum ada (untuk Pilkada Surabaya)," kata Memet.
Sebagai informasi, nama Ahmad Dhani pernah masuk bursa bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Setelah tidak masuk sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Dhani kemudian ikut serta pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Saat itu, Dhani menjadi calon wakil bupati di Kabupaten Bekasi berpasangan dengan Saduddin sebagai calon bupati.
Namun, Dhani dan Saduddin kalah dari calon petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.
Namun, kabar tersebut belakangan dibantah lagi oleh Hendarsam.
Sebelumnya Hendarsam Marantoko menanyakan kabar itu ke Ahmad Dhani Prasetyo.
Saat itu pentolan Band Dewa 19 tersebut tidak membenarkannya.
"Terkait pemberitaan beberapa media yang menyatakan Ahmad Dhani mengutus orang untuk mengambil formulir pilwakot (pemilihan walikota) Surabaya adalah tidak benar," tulis Hendarsam Marantoko, Jumat (1/11/2019).
Hendarsam Marantoko menyebutkan, Ahmad Dhani Prasetyo saat ini masih fokus menyelesaikan penahanan yang sedang dijalaninya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Mohon doanya supaya dapat segera berkumpul bersama keluarga," katanya. (Warta Kota/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kabar Ahmad Dhani: Diprediksi Bebas Akhir Desember 2019, Siap Maju di Pilkada Surabaya