Dirut BPJS: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan
Naiknya iuran (bagi peserta BPJS), lanjutnya mitra kesehatan dapat memprediksi keuntungannya untuk peningkatan layanan kesehatan.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Magang Muhammad Alberian Reformansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris memastikan meningkatnya iuran peserta, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi para peserta BPJS.
"Pasti ada manfaatnya (kenaikan iuran), kami akan pastikan manfaat layanan, service menjadi lebih baik" katanya di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
Naiknya iuran (bagi peserta BPJS), lanjutnya mitra kesehatan dapat memprediksi keuntungannya untuk peningkatan layanan kesehatan. "Dengan cash flow yang baik dari rumah sakit yang sedang melayani (pasien BPJS) itu tentu akan semakin bisa memprediksi rencana-rencana kedepannya. Investasi dan lain-lain, untuk layanan yang lebih baik," kata dia.
Peningkatan layanan tersebut didukung dengan meningkatnya batasan upah (ceiling) Peserta Penerima Upah (PPU) BPJS sebagai dasar hitungan iuran yang semulanya Rp8 juta, menjadi Rp12 juta. Dengan persentase iuran tetap sebesar 5%, terdiri dari 4% pemberi upah, dan 1% pekerja berdasarkan Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca: Bahas Kenaikan Iuran BPJS dalam Rapat Terbatas, Jokowi Berharap Tak Ada Gejolak Di Masyarakat
Fachmi menjelaskan perpres tersebut tidak akan mempengaruhi daya beli buruh yang terdaftar sebagai PPU. Pasalnya, hanya pekerja dengan gaji Rp 8 juta keatas yang akan terpengaruh kenaikan tersebut.
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Capai 100 Persen, Praktisi: JKN Perlu Berbenah
"Menurut master file kami, (peserta BPJS) yang penghasilannya 8-12 juta tidak sampai 5% (dari total peserta BPJS), sehingga 95% sisa PPU tidak terpengaruh naiknya iuran," jelasnya.
Baca: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
Fachmi juga menjelaskan perpres tersebut juga tidak akan membebani pekerja dengan gaji Rp 8 juta keatas karena hanya menambah jumlah kecil dari total iuran sebelumnya.
"Kalaupun ada tambahannya di mereka yang 5% (pekerja gaji Rp 8 juta keatas), hanya bertambah sebesar Rp27.000 (dari iuran sebelumnya) untuk 5 orang, jadi sekitar Rp5000 tambahannya untuk pekerja yang bergaji Rp8 juta keatas," ia memastikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.