Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Selama 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Indramayu Nonaktif Supendi Selama 40 Hari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Indramayu, Supendi menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan empat orang tersangka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono, dan pihak swasta Carsa AS sebagai penyuap dengan barang bukti sebesar Rp 685 juta, perhiasan, serta sepeda terkait transaksi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Supendi diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.

Itu artinya, Supendi bakalan mendekam lebih lama di dalam Rumah Tahanan C1 KPK.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 november 2019 sampai 13 desember 2019 terkait suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Baca: KPK Akan Sidangkan Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Pontianak

Selain Supendi, KPK juga memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, yaitu Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta Carsa AS.

Ketiganya juga diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.

BERITA REKOMENDASI

KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Baca: KPK Akan Sidangkan Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Pontianak

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono (WT), serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca: BMKG Catat Gempa M 4.9 Guncang Pangandaran Jawa Barat Sore Ini Pukul 15:38 WIB


Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.

Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Baca: Dua Potongan Cutter Ditemukan Pada Luka Sayat di Leher Sopir Taksi Online yang Tewas di Bogor

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas