Lantik Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak, Sri Mulyani: Tugas Pak Suryo sangat Berat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) menggantikan Robert Pakpahan.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak pada Jumat (1/11/2019).
Sebelumnya, Suryo Utomo menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.
Presiden Jokowi memilih Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun 10 Oktober 2019.
Suryo Utomo pernah disebut menjadi calon kuat Dirjen Pajak yang bersaing dengan tiga calon lainnya.
Tiga calon tersebut adalah Awan Nurmawan Nuh yang menjabat Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Suahasil Nazara yang saat ini menjadi Wakil Menteri Keuangan, serta Luky Alfirman yang merupakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Pada pelantikan tersebut, Sri Mulyani mengatakan tugas Suryo sangat berat.
Pasalnya 70% penerimaan di dalam APBN yang mendukung seluruh aktivitas republik ini berasal dari direktorat jendral pajak.
Namun, Sri Mulyani percaya Suryo dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Pak Suryo dengan catatan kariernya yang pernah berada di kantor BMA, kantor pajak besar, kepala kantor wilayah dan terakhir menjadi direktur peraturan dan kepatuhan telah menjalani suatu perjalanan karier yang saya anggap sangat lengkap untuk bisa menyiapkan diri di dalam posisi sebagai dirjen pajak," ungkap Sri Mulyani dalam pidatonya.
Dilansir Kompas.com, Suryo lahir di Semarang pada 26 Maret 1969.
Ia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro dan gelarnya diraih pada tahun 1992.
Suryo lalu melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelar pada 1998.
Adapun riwayat karier Suryo sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai berikut:
1. Pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.