Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Sebut Jokowi Beri Teladan Hormati Proses Hukum di MK Dengan Tidak Terbitkan Perppu KPK

Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Perppu KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masinton Sebut Jokowi Beri Teladan Hormati Proses Hukum di MK Dengan Tidak Terbitkan Perppu KPK
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal tersebut seiring adanya pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Surya Paloh Bertemu Sohibul Iman, Jokowi: Mungkin dengan Saya Enggak Begitu Kangen

Upaya yang ditempuh melalui MK tersebut harus dihargai semua pihak termasuk pemerintah.

"Sikap kenegarawanan Presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Masinton Pasaribu menegaskan, sikap Presiden Jokowi sudah tepat tidak menerbitkan Perpu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca: Jokowi Berharap Ketua Umum Baru PSSI Memiliki Integritas dan Bisa Majukan Sepak Bola Tanah Air

Apalagi saat ini masih berlangsung uji materi terhadap hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 di MK.

Berita Rekomendasi

Menurut Masinton Pasaribu, semua pihak harus menghormati proses konstitusional dengan uji materi UU KPK yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Soal Wacana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang untuk ASN, Ini Kata Jokowi

"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas