Masinton Sebut Jokowi Beri Teladan Hormati Proses Hukum di MK Dengan Tidak Terbitkan Perppu KPK
Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Perppu KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Hal tersebut seiring adanya pihak yang melakukan proses uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Surya Paloh Bertemu Sohibul Iman, Jokowi: Mungkin dengan Saya Enggak Begitu Kangen
Upaya yang ditempuh melalui MK tersebut harus dihargai semua pihak termasuk pemerintah.
"Sikap kenegarawanan Presiden yang memberikan contoh dan keteladanan penyelenggara negara untuk menghormati ketatanegaraan, hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Masinton Pasaribu menegaskan, sikap Presiden Jokowi sudah tepat tidak menerbitkan Perpu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Jokowi Berharap Ketua Umum Baru PSSI Memiliki Integritas dan Bisa Majukan Sepak Bola Tanah Air
Apalagi saat ini masih berlangsung uji materi terhadap hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 di MK.
Menurut Masinton Pasaribu, semua pihak harus menghormati proses konstitusional dengan uji materi UU KPK yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Baca: Soal Wacana Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang untuk ASN, Ini Kata Jokowi
"Biarkan hakim-hakim konstitusi di MK berkhidmat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya memproses dan memutus gugatan atau uji materi yang dilakukan warga negara terhadap revisi UU KPK tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk oleh KPK yang bertugas menjalankan Undang-undang," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.