Menag Larang Penggunaan Cadar, Pimpinan MPR Zulkifli Hasan Tak Sependapat
Menurutnya, cara berpakaian orang, termasuk pemakaian cadar bukan hal penting atau substansi dari tupoksi Kementerian Agama.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI f-PAN Zulkifli Hasan tak sependapat dengan rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang pemakaian niqab atau cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, cara berpakaian orang, termasuk pemakaian cadar bukan hal penting atau substansi dari tupoksi Kementerian Agama.
"Saya kira banyak hal yang pelru dibahas. Kita lelah juga kalau ribut soal aturan simbol-simbol. Itu hak orang terserah orang mau pakai kaus, ada yg pakai sepatilu kets itu biasa aja. Itu bukan substansi," kata pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Baca: Tentang Wacana Pelarangan Cadar oleh Kemenag, MUI: Kalau Pakaian Eropa Dilarang, Repot Kan?
Zulhas menilai, masih banyak persoalan yang seharusnya diurus oleh Menag Fachrul Razi.
Bukan persoalan pelarangan memakain cadar dan celana cingkrang yang merupakan ranah privat.
"Bagaimana kemenag itu bisa transparan atau terbuka, bagaiman guru-guru agama itu setara dengan guru-guru diknas atau negeri lainnya. Bayangkan, guru Tsanawiyah dengan guru SMP beda pendapatannya. Padahal sama-sama guru, sama-sama pegawai negeri, itu substansi, Kemenag arahnya mau seperti apa," kata Zulhas.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.