Menag Pastikan Larangan Pakai Cadar dan Celana Cingkrang: Jelas ada Aturannnya
"Kami menunggu aja, karena masing - masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan keindonesian yang ada," katanya.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri Agama, Fachrul Razi, melakukan khotbah pada salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jalan Taman Wijaya Kusuma, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Menteri Agama Fachrul Razi enggan menanggapi mengenai isu pelarangan pegawainya mengenakan cadar dan celana cingkrang. Ia hanya menyebut, bahwa penggunaan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ada aturannya.
"Kalau di pegawai jelas ada aturannya kan. Ada aturan masing-masing," katanya usai melakukan khotbah pada salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jalan Taman Wijaya Kusuma, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Baca: Pak Menag, Ingatlah Tan Hana Dharma Mangrwa!
Pantauan Warta Kota, Fachrul ke luar dari masjid sekira pukul 12.38. Ia dikawal oleh kurang lebih lima ajudannya. Menag Fachrul mengenakan kemeja putih, celana hitam, sorban merah yang diletakkan di bahu kanannya, serta kopiah hitam.
Sebelum menanggapi pertanyaan wartawan yang telah menunggunya, Fachrul menegaskan bahwa ia hanya ingin diwawancara terkait khotbahnya saja.
Baca: Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Komisi VIII DPR Minta Menag Berbicara Berdasarkan Data
Meski demikian, ia menyebut bahwa penggunaan seragam pada PNS sudah ada aturannya. Selain itu ia menyebut, bahwa penggunaan cadar ataupun celana cingkrang bukanlah ukuran ketakwaan. "Itu bukan ukuran ketaqwaan ya. Jelas itu," tegasnya.
Sementara itu, Fachrul menyebut bahwa dalam khotbahnya, Tuhan menciptkan umatnya beragam. Meskipun sangat bisa Tuhan menciptkan umatnya hanya satu suku, agama, ataupun ras. "Tuhan itu bisa menciptakan kita sebagai umat yang satu. Tapi dia nggak mau. Dia ciptakan kita jadi umat berbeda," jata Fachrul.
Tujuan diciptakannya umat yang beragam tersebut, lanjut Fachrul, agar umatnya saling kenal. "Tujuannya supaya kalian saling kenal. Jadi oleh sebab itu itu sangat baik kita macam-macam suku agama. Jadi Tuhan luar biasa. Mestinya bisa jadikan kita satu, tapi dia nggak mau. Namun ia perintahkan untuk bersatu," jelasnya.
Baca: Menteri Agama Imbau Imam Masjid Pakai Bahasa Indonesia Saat Pimpin Doa, Ini Tanggapan Muhammadiyah
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menanggapi terkait polemik wacana soal pelarangan penggunaan cadar di Instansi Pemerintahan yang digulirkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Menurut Tjahjo, hingga saat ini belum ada aturan mengenai pelarangan itu di kementeriannya.
"Kok ga ada aturan di UU. Yang di Kemenpan loh, tapi yang lain silahkan cek ya," ucap Tjahjo usai mengikuti rapat Paripurna tingkat Menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019) kemarin.
Tjahjo mengatakan setiap Kementerian memiliki aturannya masing - masing terkait dengan tata cara berpakaian. Namun hingga kini, ia mengaku belum ada pembahasan baik dari Kementerian Agama ataupun di Kementerian yang dirinya pimpin.
Baca: Tentang Wacana Pelarangan Cadar oleh Kemenag, MUI: Kalau Pakaian Eropa Dilarang, Repot Kan?
"Kami menunggu aja, karena masing - masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan keindonesian yang ada," katanya.
Masih terkait dengan itu, Politisi PDIP ini mengaku tidak ada keluhan terkait dengan penggunaan cadar di tempatnya. Tapi memang, lanjut Tjahjo, ada aturan soal tata cara berpakaian yang berlaku di Kemenpan RB.
"Selama ini kalo keluhan tidak ada sih, memang ada yang tidak usah disebut. Anda, kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan, baca, kalau pers kan bebas, mau pake kaos boleh, batik boleh, jas boleh kecuali acara - acara kenegaraan, itu aja. Itu tergantung, masalah jilbab, hijab juga, ada yang harus ditutup depannya, ada yang engga, bebas aja," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.