Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes: Masyarakat Tak Mampu Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk para pesertanya.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkes: Masyarakat Tak Mampu Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk para pesertanya.

Banyak masyarakat yang ingin turun kelas supaya iuran BPJS yang dibayarkan lebih murah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan terkait kenaikan iuran BPJS, pemerintah sebetulnya telah menyiapkan anggaran agar peserta penerima bantuan tetap mndapatkan pelayanan penuh.

Tapi bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta mandiri yang dinilai mampu untuk membiayai jaminan kesehatan diharapkan dapat mengikuti ritme yang diatur pemerintah.

Baca: Panggilan Beto ke Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri Disentil Manajer Madura United

“Pemerintah sudah mengelurkan dana luar biasa untuk masyarakat melalui PBI, ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada,” ucap Terawan usai menghadiri penutupan Nusantara Sehat di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Menurut Terawan pemerintah akan terus memastikan kalau rakyat tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

“Jadi pemerintah sudah bekerja luar biasa memberikan anggaran yang sangat besar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa terlayani,” kata Terawan.

Baca: Kemenko Maritim Implementasikan 5 Strategi Prioritas Untuk Kurangi Sampah Plastik di Laut

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Baca: Panggilan Beto ke Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri Disentil Manajer Madura United

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.


Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Respons Jokowi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas