Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Wacana Larangan Memakai Cadar, MUI Tanya Bagaimana dengan Pengguna Rok Mini

Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan agar semua pihak bisa menghormati perbedaan pandangan dan mengedepankan toleransi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul Wacana Larangan Memakai Cadar, MUI Tanya Bagaimana dengan Pengguna Rok Mini
YouTube.com
Video eksperimen reaksi orang terhadap wanita bercadar setelah tragedi bom Surabaya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Usulan pelarangan cadar oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi ditanggapi Majelis Ulama Indonesia ( MUI).

Sekretaris Jendral MUI Anwar Abbas mengatakan ulama mempunyai perbedaan pendapat tentang hukum memakai cadar.

"Imam Maliki menyatakan memakai cadar itu tidak wajib tapi sunah. Kalau Imam Syafi'i dan Hambali menyatakan kalau ada wanita yang akan bertemu dengan orang yang bukan muhrimnya maka ia harus memakai cadar," ujar Anwar Abbas, Jumat (1/11/2019).

twitter rok mini
twitter rok mini ()

Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengatakan agar semua pihak bisa menghormati perbedaan pandangan dan mengedepankan toleransi.

"Tidak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat MUI.

Menurutnya tidak ada keadilan jika usulan pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang diberlakukan di institusi negeri.

Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD

Baca: Soal Fenomena Crosshijaber yang Viral, Tanggapan Ketua MUI hingga Respons Polda Jatim

Nurul melakukan Eksperimen Sosial dengan memegang kertas yang bertuliskan 'Peluk Saya Jika Anda Merasa Aman dengan Keberadaan Saya' di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (27/5/2018). Eksperimen Sosial ini untuk melihat bagaimana sikap masyarakat Makassar dengan keberadaan wanita yang mengenakan cadar dan laki-laki yang mengenakan celana 'cingkrang'. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR *** Local Caption ***
Nurul melakukan Eksperimen Sosial dengan memegang kertas yang bertuliskan 'Peluk Saya Jika Anda Merasa Aman dengan Keberadaan Saya' di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Minggu (27/5/2018). Eksperimen Sosial ini untuk melihat bagaimana sikap masyarakat Makassar dengan keberadaan wanita yang mengenakan cadar dan laki-laki yang mengenakan celana 'cingkrang'. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR *** Local Caption *** (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Berita Rekomendasi

"Kalau misalnya Kemenag melarang orang yang memakai cadar masuk, pertanyaan saya kalau orang memakai rok mini atau tidak memakai tutup kepala dilarang tidak? Kalau tidak dilarang keadilannya di mana?" ujarnya.

Anwar Abbas mengatakan sebaiknya dilakukan diskusi bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama serta tokoh-tokoh organisasi masyarakat (ormas) islam untuk mengkaji usulan tersebut.

"Menteri Agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas islam utk mendiskusikannya. Kesimpulannya, ayo kita bicarakan bersama," tutupnya.

Walaupun usulan pelarangan cadar dan celana cingkrang tersebut masih menjadi kajian di Kemenag,

Menurutnya akan terjadi kontroversi jika usulan tersebut benar diterapkan di institusi negeri.

"Kalau ada kontroversi maka akan terjadi kegaduhan, kalau ada kegaduhan menurut saya itu tidak elok bagi kehidupan keagaman dan kebangsaan negara kita kedepan" tutupnya.

Langgar HAM?

Sementara itu,  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana pelarangan penggunaan cadar di nstansi pemerintah.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI  Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, larangan ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Baca: Tanggapi Usulan Pelarangan Cadar oleh Kemenag, Sekjen MUI: Orang Memaki Rok Mini Dilarang Tidak?

Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD

Menurut Awiek, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?

Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya.

Asalkan tidak melarang perempuan berbusana muslimah seperti hijab atau jilbab.

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (kemenag saja) mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," jelasnya.

Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain itu dia mangatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.

"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ujarnya.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," jelasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

Namun ia menegaskan tak pernah berpikir untuk melarang penggunaan cadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas