Pelarangan Cadar Dinilai Berpotensi Melanggar HAM, FPPP Minta Pemerintah Lakukan Ini
Pemerintah diminta mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan pemakaian cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan pemakaian cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan.
Permintaan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menilai, kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan.
"Pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?" kata Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).
Pria yang akrab disapa Awiek ini juga mengatakan, jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yg lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.
Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yg hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah atau Kemenag saja mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal.
"Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," tambahnya.
Untuk itu, Awiek mengatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.
Sebab, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang,red) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," jelasnya.