Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarangan Cadar Dinilai Berpotensi Melanggar HAM, FPPP Minta Pemerintah Lakukan Ini

Pemerintah diminta mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan pemakaian cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pelarangan Cadar Dinilai Berpotensi Melanggar HAM, FPPP Minta Pemerintah Lakukan Ini
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
KEMBALIKAN KEPERCAYAAN - Perempuan bercadar dari komunitas Mumo, Si Bekas , Delisha, TM Anka dan Aremania membagikan takjil pada pengguna jalan di Jalan Ijen, Kota Malang, Kamis (24/5/2018). Selain membagikan takjil dan bunga sebanyak 900 buah, kegiatan ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik pada perempuan bercadar paska serangan teror bom di Surabaya. (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan pemakaian cadar ketika Perempuan masuk atau berada di instansi pemerintahan.

Permintaan ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menilai, kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perpsektif keamanan bisa saja dibenarkan.

"Pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?" kata Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/11/2019).

Pria yang akrab disapa Awiek ini juga mengatakan, jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yg lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab.

Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yg hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah atau Kemenag saja mengingat tupoksi kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal.

"Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, Awiek mengatakan, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.

Sebab, jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata.

"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang,red) terhadap radukalisme, agar persoalan menjadi jernih," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas