Politikus PKB Dukung Wacana Menag Soal Cadar: Penggunaan Cadar Bukan Budaya Indonesia
Wacana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah di dukung politisi PKB, Jazilul Fawaid.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PKB, Jazilul Fawaid menilai penggunaan pakaian sebaiknya disesuaikan dengan budaya di Indonesia.
Wakil Ketua MPR ini menyebut penggunaan cadar bukan budaya orang Indonesia dan dapat menimbulkan kecurigaan karena sering dikaitkan dengan paham tertentu.
Pernyataan ini keluar seusai ada wacana dari Menteri Agama, Fachrul Razi melarang penggunaan cadar masuk instansi pemerintah.
Ia mengatakan, akan mengikuti peraturan pemerintah.
Soal cara berpakaian dan seragam setiap instansi punya peraturan bukan hanya pemerintah.
Baca juga: Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab
"Cuma menyangkut cadar ini seringkali dikaitkan dengan paham-paham tertentu."
"Kalau saya selaku wakil ketua MPR pasti saya mengajak ya berbusana yang sesuai budaya kita," ujarnya dilansir dari Youtube Kompas TV Jumat (1/11/2019).
Jazilul Fawaid mengatakan, pelarangan penggunaan cadar agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap pakaian yang dipakai orang.
"Justru pemerintah harus bisa menunjukkan busana yang dipakai itu sesuai dengan busana budaya Indonesia," ujarnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan, berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan, rencana itu masih dalam kajian.
Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan."
"Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Fachrul menyampaikan pihaknya sedang mengkaji hal tersebut untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.