Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Wakil Ketua DPR Minta Aparatur Sipil Negara Ikuti Aturan Berseragam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara terkait wacana yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi soal larangan penggunaan cadar
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian.
Baca: Diperiksa KPK 4 Jam Soal Suap Impor Ikan, Dirjen Kemendag Bungkam
Namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Tanggapan PP Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.
Menurut Abdul, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.
Baca: Terbukti Menganiaya Jurnalis, Anggota Polres Jeneponto Diberi Sanksi, Ini Hukumannya
Pertama, kata Abdul, soal alasan kode etik kepegawaian.
Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.
Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.
"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).
Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.