Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Bali 2020 Direncanakan Rp 2.4 Jutaan, Berikut Daftar UMP di Indonesia

UMP Bali 2020 Direncanakan Rp 2.494.000, 8,53 persen , Lengkap Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru di Indonesia terbesar DKI Jakarta APINDO

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UMP Bali 2020 Direncanakan Rp 2.4 Jutaan, Berikut Daftar UMP di Indonesia
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda 

TRIBUNNEWS.COM - UMP Bali 2020 Direncanakan sebesar Rp 2.494.000, simak daftar lengkap Upah Minimum Provinsi terbaru di Indonesia.

Jumlah ini diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi, angka UMP Bali 2020 sebesar Rp 2.494.000.

UMP Bali 2020 akan naik sebesar 8,53 persen dari tahun sebelumnya.

Dikutip dari Tribun-Bali.com pada Jumat (1/11/2019), Ida Bagus Ngurah Arda, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019.

Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (Bangka Pos)

Berdasarkan hasil perhitungan UMP secara nasional, pihaknya kemudian merumuskan besaran UMP Bali bersama dewan pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sementara itu, UMP Bali 2019 adalah Rp 2.297.968,70.

Baca: UMP 2020 di 34 Provinsi Meningkat Sebesar 8,51%, Jawa Tengah Naik Rp 136.000

Berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP 78 tahun 2015, UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525,84.

Berita Rekomendasi

Namun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali memutuskan angka UMP Bali dibulatkan menjadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun sebelumnya.

“Itu menjadi kesepakatan dewan pengupahan yang kita bahas tadi. Selanjutnya hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada gubernur, yang akan dituangkan dalam keputusan gubernur,” kata Gus Arda, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Arda berharap kabupaten/kota se-Bali segera membuat upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan UMP Bali.

Dalam pasal 10 Permenaker Nomor 15 tahun 2018 menyebutkan bahwa UMK ditetapkan harus lebih besar dari UMP.

“Itu sebabnya UMP sangat ditunggu-tunggu oleh kabupaten/kota. UMP digunakan sebagai dasar untuk menetapkan UMK, sedangkan UMK dijadikan sebagai dasar memberikan gaji pekerja,” jelasnya.

Gus Arda menambahkan bahwa Disnaker sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan.

Hasilnya secara umum perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayar sesuai UMK.

Namun, beberapa usaha Industri rumahan, seperti usaha laundry, rumah makan belum membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Sistem penggajian pada perusahaan tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.

Baca: UMP DIY 2020 Naik Jadi Rp 1,7 Juta, Berikut Rincian UMK Sleman, Bantul, hingga Kota Jogja

 Di sisi lain Disnaker siap turun apabila terdapat pengaduan terkait upah yang tidak sesuai UMK.

Setiap lima tahun sekali Disnaker akan menghitung nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali, setelah itu baru kemudian ditentukan UMP tahun pertama.

Sementara itu, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, menyatakan kenaikan UMP yang ditetapkan Kemenaker itu dapat dipahami.

Namun untuk Provinsi Bali kenaikan UMP-nya disepakati dengan APINDO menjadi 8,53 persen.

Menurutnya di tahun 2020 mendatang, Dewan Pengupahan akan melakukan kajian terhadap angka KHL.

“Maka dari itulah yang kemudian kita harapkan agar upah pekerja ke depan paling tidak sudah menunjukkan kelayakan,” ujar Dewa Rai.

Selain itu Dewa Rai berharap sistem pengupahan di Bali agar menjadi lebih baik lagi.

Ilustrasi UMP 2020
Ilustrasi UMP 2020 (Kompas.id)

Sebelumnya kenaikan UMP 2020 telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia.

Baca: UMP 2020 Naik 8,51%, SBSI Berharap Pemerintah Bertindak, Beri Jaminan Kesehatan hingga Pendidikan

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 secara nasional sebesar 8,51 persen.

Penetapan UMP tersebut dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Dengan berdasar pada asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, kisaran sebesar Rp 4.276.340.

Berikut besaran UMP 2020 masing-masing provinsi di Indonesia

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030.

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422.

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041.

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022.

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383.

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563.

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161.

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604.

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111.

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324.

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968.

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349.

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350.

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015.

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607.

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777.

17. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883.

18. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902.

19. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698.

20. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800.

21. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093.

22. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378.

23. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803.

24. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900.

25. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722.

26. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710.

27. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014.

28. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800.

29. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328.

30. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960.

31. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530.

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700.

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225. (*)

(Tribunnews.com/ Fajar/ Ayumiftakhul/ Daryono) (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)
(Tribun-Bali.com/Wema Satya Dinata)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas