Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Kapolri Idham Azis Waktu 1 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan

Penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK menjadi pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Idham Azis.

Editor: Aprilia Saraswati
zoom-in Jokowi Beri Kapolri Idham Azis Waktu 1 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni mantan anggota Komisi V DPR yang juga terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Miryam S. Haryani, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan jaksa KPK Heryawan Agus. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK menjadi pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Idham Azis yang baru saja dilantik menjadi Kapolri.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi menyampaikan pesannya kepada Kapolri baru Idham Azis setelah dirinya resmi melantik Idham.

Seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019), Jokowi memberikan batas waktu untuk menyelesaikan kasus Novel.

Awlnya, dirinya ditanya oleh wartawan terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta independen jika sampai Desember, kasus Novel belum selesai.

Kepada Kapolri terdahulu Tito Karnavian, Jokowi sempat memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus tersebut.

Mantan Kapolri Tito yang sekarang menjadi Menteri Dalam Negeri RI gagal mengungkap kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai Kapolri.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas