Masa Penahanan Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah bersama Soetikno dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Baca: Rokhmin Dahuri Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Cirebon
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.