Revisi UU KPK Sudah Berlaku, Bagaimana Kabar Dewan Pengawas?
Dewan Pengawas KPK hingga saat ini belum terbentuk, padahal revisi UU tentang KPK telah berlaku sejak bulan lalu.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Di mana masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Jokowi juga menambahkan mengenai sikap dalam ketatanegaraan, ketika sedang ada proses uji materi ditindih dengan keputusan yang lain.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu, jangan ada orang yang masih berproses di uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," tutur Presiden Jokowi.
Sebelumnya, setelah revisi UU KPK disahkan, Presiden Jokowi didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Karena hasil revisi UU KPK dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK, antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.